Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Shutterstock/Evan El-Amin

Jakarta, IDN Times – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang bisa membuat perusahaan Tiongkok hengkang dari Bursa AS, Wall Street, pada Rabu waktu setempat (2/12/2020).

Rancangan undang-undang tersebut telah memenangkan dukungan dengan suara bulat di Senat awal tahun ini, yang berarti hanya perlu tanda tangan Presiden Donald Trump untuk disahkan menjadi undang-undang.

1. Tujuan RUU AS

ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria

RUU yang disahkan DPR AS pada Rabu itu disebut The Holding Foreign Companies Accountable Act. Tujuan utama dari RUU itu adalah agar perusahaan-perusahaan yang diperdagangkan di bursa Amerika bersedia melaporkan pembukuan mereka kepada regulator akuntansi AS untuk diaudit.

Selain membolehkan laporan keuangan diaudit AS, RUU itu juga meminta semua perusahaan publik yang terdaftar di AS untuk mengungkapkan apakah mereka dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah asing, termasuk partai Komunis Tiongkok.

2. Pemerintah Trump dianggap menargetkan Tiongkok

Editorial Team

Tonton lebih seru di