Jakarta, IDN Times - Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang, buka suara tentang keputusan pemerintah Indonesia yang melarang TikTok Shop.
Aturan ini resmi mengukuhkan larangan bagi platform media sosial, termasuk TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.
“Selama berdasarkan kerangka hukum dan berlaku untuk semua investor, maka menurut saya sah saja pemerintah indonesia melakukan hal tersebut,” kata Lu, ketika ditemui di Kedutaan Besar China di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Meski demikian, ia meminta Indonesia untuk menjaga hak bisnis masyarakat dan pemerintah Indonesia tetap bisa menciptakan lingkungan investasi yang menarik untuk investor asing.
“Pemerintah Indonesia harus berusaha menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor asing, dalam jangka panjang juga untuk melayani kepentingan negara dan masyarakat Indonesia,” tutur dia.