Insentif ini akan diberikan hingga Desember 2019 dan dimungkinkan untuk dievaluasi kembali agar tiket maskapai penerbangan berbiaya hemat(low-cost carrier/LCC) dapat ditekan hingga 50 persen dari tarif batas atas pada Senin, Kamis, dan Sabtu, pada pukul 10.00-14.00 WIB.
Dirut AP II Muhammad Awaluddin mengatakan insentif yang diberikan tersebut berdampak langsung terhadap penurunan biaya operasional maskapai.
“Konsep Insentif kali ini merupakan operation incentive yang memang akan langsung menurunkan biaya operasional maskapai sehingga kami berharap tarif tiket penerbangan LCC juga akan lebih terjangkau,” ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7).