Eksis di Era Gus Dur, Apa Itu Dewan Ekonomi yang Dipimpin Luhut?

- DEN dibentuk pada 1999 oleh Presiden Gus Dur untuk mengatasi dampak krisis ekonomi, dengan anggota terdiri dari para pakar di berbagai bidang ekonomi.
- DEN dibubarkan pada 2000 setelah dinilai fungsi dan perannya selesai, namun dihidupkan kembali oleh Presiden Prabowo dengan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan.
- DEN memiliki tugas utama dalam mengkaji masalah ekonomi, memberikan nasihat kepada Presiden, serta melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi yang diberikan langsung oleh Presiden.
Jakarta, IDN Times - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pertama kali dibentuk pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 1999. DEN sempat dibubarkan pada 2000.
DEN kini dihidupkan kembali oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kebangkitannya, Luhut Binsar Pandjaitan dipercaya sebagai Ketua Dewan.
Berikut sejarah DEN dikutip dari berbagai sumber!
1. Sejarah Dewan Ekonomi Nasional yang kini dipimpin Luhut

Pada eranya, Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang pembentukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), untuk membantu mengatasi dampak krisis ekonomi di akhir 1990-an.
Anggota DEN diangkat langsung oleh Presiden dan terdiri dari para pakar yang memiliki keahlian di berbagai bidang ekonomi. Tujuan utama memanfaatkan keahlian para pakar dalam menghadapi tantangan ekonomi saat itu.
Dewan Ekonomi Nasional tidak bertahan lama. Pada 2000, DEN dibubarkan melalui Keppres Nomor 122 Tahun 2000, setelah dinilai fungsi dan perannya selesai, seiring dengan mulai pulihnya ekonomi nasional pasca-krisis.
Lama mati suri, Dewan Ekonomi Nasional dihidupkan kembali, dan Luhut ditunjuk sebagai Ketua DEN oleh Presiden Prabowo. Luhut dilantik bersamaan dengan menteri dan pejabat lain dalam Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10/2024).
2. Pertimbangan dan fungsi dibentuknya DEN di era Gus Dur

Dalam pertimbangannya, pemerintahan kala itu menilai keberhasilan, terutama dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascakrisis beberapa tahun terakhir, memerlukan dukungan dari para ahli di berbagai bidang ekonomi.
Para ahli tersebut diharapkan dapat memberikan nasihat kepada Presiden terkait kebijakan ekonomi yang sesuai dengan amanat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Untuk itu, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional dinilai perlu dilakukan melalui sebuah Keputusan Presiden, yang akan menghimpun kemampuan para ahli tersebut untuk mencapai tujuan tersebut.
Pasal 3 dari Keppres tersebut menjelaskan Dewan Ekonomi Nasional memiliki beberapa tugas utama dalam menjalankan fungsinya.
Pertama, DEN bertanggung jawab mengkaji berbagai masalah ekonomi yang akan menjadi bahan masukan dalam memberikan nasihat kepada Presiden. Selain itu, DEN wajib merespons berbagai isu ekonomi yang berkembang di masyarakat dan menyampaikan hal tersebut kepada Presiden.
Terakhir, DEN ditugaskan untuk melaksanakan berbagai penugasan lain di bidang ekonomi yang diberikan langsung oleh Presiden, sesuai fungsi dalam mendukung kebijakan ekonomi nasional.
3. Bentuk keanggotaan di Dewan Ekonomi Nasional di era Gus Dur

Pasal 4 dari menjelaskan DEN terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta anggota yang maksimal berjumlah sepuluh orang.
Pimpinan kolektif itu dipilih oleh para anggota. Susunan keanggotaan pertama kali tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden tersebut. Pergantian, penambahan, atau pemberhentian anggota dapat dilakukan atas usulan DEN kepada Presiden.
Pasal 5 menegaskan tata kerja DEN dilakukan dengan semangat kerja sama tim dan musyawarah. Nasihat kepada Presiden disampaikan berdasarkan kesepakatan bersama. Anggota DEN dilarang menyalahgunakan keanggotaannya demi kepentingan pribadi, kelompok, atau partai politik.
Pada Pasal 6, dijelaskan dalam menjalankan tugasnya, DEN akan bekerja sama dengan instansi pemerintah pusat maupun daerah, para ahli, masyarakat, dunia usaha, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu. Instansi pemerintah berkewajiban untuk memberikan informasi yang diperlukan jika diminta oleh DEN demi kelancaran tugasnya.
Pasal 7 menjelaskan DEN akan dilayani oleh sebuah sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DEN. Organisasi dan tatakerja sekretariat ini ditetapkan oleh pimpinan DEN.
Sementara itu, Pasal 8 menyebutkan seluruh biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas DEN, termasuk biaya sekretariat, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).