Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Elon Musk Minta Dibangun Titik Peluncuran Pesawat di Ibu Kota Baru RI

Elon Musk, CEO Tesla, SpaceX (Instagram.com/elonmuskk)
Elon Musk, CEO Tesla, SpaceX (Instagram.com/elonmuskk)

Jakarta, IDN Times - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, perusahan transportasi luar angkasa swasta Amerika Serikat milik Elon Musk, Space Exploration Technologies Corporation (SpaceX), meminta dibangunkan titik peluncuran pesawat di ibu kota negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Di sana mereka meminta Indonesia salah satu titik di IKN (ibu kota negara), selain Biak untuk tempat peluncuran pesawat terbang dengan kecepatan luar biasa," kata Suharso dalam rapat kerja dengan Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) di Gedung DPR, Kamis (13/1/2022).

1. Pesawat dari perusahaan Elon Musk akan bisa terbang dari IKN ke Amerika Serikat 1,5-2 jam

(IDN Times/Kevin Handoko)
(IDN Times/Kevin Handoko)

Suharso menerangkan, nantinya pesawat milik perusahaan Elon Musk yang diterbangkan dari IKN, bisa terbang ke Amerika Serikat (AS) dengan waktu tempuh 1,5 sampai 2 jam.

"Karena itu dianggap sangat mungkin dan dari situ akan muncul bandara yang membawanya ke Singapura, ke daerah Asia lainnya atau Australia dan seterusnya," ungkap Suharso.

2. RUU Ibu Kota Negara akan disahkan 18 Januari 2022

Desain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)
Desain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)

Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan disahkan pada Selasa, 18 Januari 2022.

Terkait hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, "kita sedang menunggu dulu bagaimana kemudian DPR dengan pemerintah dalam pembahasan tersebut, apakah sudah ada kesepakatan bersama," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

3. Puan masih tunggu kesepakatan antara DPR dan pemerintah soal pasal-pasal di RUU IKN

Ruang lingkup konsep dan kebijakan kota-kota wilayah pengembangan IKN (IDN Times/istimewa)
Ruang lingkup konsep dan kebijakan kota-kota wilayah pengembangan IKN (IDN Times/istimewa)

Puan mengatakan, pihaknya masih menunggu kesepakatan antara DPR dan pemerintah soal pasal-pasal dalam RUU IKN. Oleh karena itu, pimpinan DPR masih menunggu proses pembahasan tersebut.

"Ya sampai saat ini sudah dalam proses pembahasan, hanya akan masuk dalam tim perumus dan tim analisis," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us