Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) 21 atas fasilitas kantor atau natura bagi karyawan, berlaku efektif mulai semester II-2023.
"Harapannya mungkin semester depan sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," kata Suryo dalam media briefing di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Pemerintah akhir tahun lalu baru menerbitkan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, termasuk di dalamnya mengatur pajak natura.
Nantinya detail pajak natura akan dituangkan ke dalam PMK yang sedang digodok oleh pemerintah.