Jakarta, IDN Times - PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengajukan banding kepada pemerintah terkait aturan baru mengenai tarif bea keluar konsentrat mineral logam.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menegaskan, kebijakan mengenai tarif bea keluar dalam PMK 71/2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan pembahasan bersama lintas kementerian.
Oleh karena itu, PT Freeport wajib mengikuti aturan yang sudah berlaku pada PMK 71/2023.
"Kebijakan mengenai bea keluar ditetapkan oleh pemerintah, yang disusun bersama oleh lintas kementerian," ujar Askolani kepada IDN Times, Kamis (10/8/2023).