Jemaah haji kloter 16 Embarkasi Padang menaiki pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Minangkabau, Kamis (30/5/2024). (IDN Times/Dheri Agriesta)
Adapun ketentuan kebijakan ini berlaku untuk pemesanan tiket (date of issue) dan periode perjalanan (date of travel) mulai 7 April 2026, sebagai bagian dari komitmen Garuda Indonesia untuk memberikan pengalaman perjalanan yang pasti, nyaman, dan seamless di setiap tahap perjalanan.
Dengan kebijakan ini, pengguna jasa memiliki keleluasaan lebih besar dalam menyesuaikan rencana perjalanan, mulai dari kesempatan perubahan jadwal tanpa biaya hingga opsi perubahan tanpa batas, serta pengembalian dana penuh khusus untuk penerbangan internasional sebelum keberangkatan.
"Fleksibilitas ini tersedia melalui berbagai kategori tiket, sehingga setiap penumpang dapat menyesuaikan perjalanan sesuai preferensi dan kebutuhan," bebernya.