Jakarta, IDN Times - Dalam misi melanjutkan restrukturisasi perusahaan, Garuda Indonesia mengajukan prosedur pailit Bab 15 Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat (AS) ke pengadilan Negeri Paman Sam tersebut.
Langkah tersebut merupakan kelajutan dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana perusahaan memenangkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).