ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)
TPAKD merupakan forum koordinasi yang terdiri dari pemerintah daerah, regulator, lembaga jasa keuangan (LJK) dan akademisi, yang dibentuk untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Adapun hingga 31 Maret 2024 tercatat telah terbentuk sebanyak 518 TPAKD, dengan rincian 34 TPAKD pada tingkat provinsi dan 484 tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan OJK Tahun 2022, diketahui bahwa tingkat inklusi keuangan nasional sudah mencapai 85,10 persen. Namun demikian, khusus di sektor pasar modal masih berada di kisaran angka 16,13 persen. Di sisi lain, tingkat literasi keuangan nasional adalah 49,68 persen, namun demikian, di sektor pasar modal masih berada pada angka 4,11 persen.