Jakarta, IDN Times – Kementerian Pertanian (Kementan) memangkas izin ekspor ekspor benih tanaman hias dari delapan hari menjadi 3 jam. Melalui Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan langsung menerbitkan lima izin ekspor.
"Hari ini kami realisasikan, kami telah terbitkan lima dokumen izin ekspor benih tanaman hias dalam waktu kurang dari tiga jam," kata Dirjen Hortikultura Kementan Suwandi di Jakarta, Rabu, (21/11) seperti dilansir Antara.