Jakarta, IDN Times - PT Grab Teknologi Indonesia (Grab), sebagai salah satu superapp terkemuka di Asia Tenggara, resmi menerima anugerah Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI), pada Senin (25/3/2024). Mereka menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat ini.
“Grab Indonesia secara simbolis akan menerima penyerahan sertifikat ini. Kami ingin persaingan usaha semua sehat," kata Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi dalam acara konferensi pers sekaligus seremoni penyerahan sertifikat tersebut yang diselenggarakan di Roemah Kuliner, Jakarta Pusat, pada Senin (25/3/2024).
Selain Neneng, Wakil Ketua KPPU RI, Aru Armando, dan Anggota Komisi KPPU RI, Mohammad Reza, juga hadir untuk berbagi informasi terkait sertifikasi Grab ini.