Kecelakaan di Subang, PO Purnama Sari Dipastikan Ilegal

Pemilik hingga mekanik juga terancam sanksi

Jakarta, IDN Times – Sebuah bus pariwisata dari PO Purnama Sari mengalami kecelakaan pada Sabtu (18/1) di Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Nagrok, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Setelah dilakukan pengecekan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa PO Purnama Sari tak memiliki izin angkutan pariwisata. 

"Artinya PO ini ilegal namun sudah beroperasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan persnya, Selasa (21/1). 

Menurutnya, cukup banyak perusahan bus yang nakal seperti PO Purnama Sari. "Biasanya PO yang cuma punya 5-6 bus dan hanya mengambil keuntungan, namun mengabaikan aspek keselamatan," tambah Budi. 

1. Kemenhub gelar FGD bahas tindak lanjut kecelakaan di Subang

Kecelakaan di Subang, PO Purnama Sari Dipastikan IlegalDirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi. IDN Times/Hana Adi Perdana

Budi mengatakan, FGD ini dilakukan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus kecelakaan yang menimpa bus pariwisata PO Purnama Sari. Pihaknya bersama stakeholder lain perlu mendalami faktor apa saja yang menjadi penyebab kecelakaan.

"Dari hasil FGD tadi, dari pihak PO Purnama Sari melakukan penggantian komponen yang menyebabkan fungsi pengereman tidak maksimal," ujar Budi.

2. Pemilik bus hingga mekanik terancam sanksi

Kecelakaan di Subang, PO Purnama Sari Dipastikan IlegalIDN Times/ Nofika Dian Nugroho

Lebih lanjut, Budi mengatakan Polres Subang akan mendalami kasus ini. Penyelidikan tidak hanya berhenti sampai pada operator di lapangan saja, namun bisa juga mekanik dan pemilik bus tersebut. Mereka pun terancam terkena sanksi pidana.

Budi menambahkan, untuk menindak perusahaan bus yang nakal, saat ini pihaknya sedang memetakan beberapa perusahaan bus yang tidak berizin."Kalau memang tidak berizin besok akan kita lakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, ke pool-pool-nya," tegasnya.

3. Pengemudi angkutan umum harus memenuhi kompetensi

Kecelakaan di Subang, PO Purnama Sari Dipastikan IlegalInspeksi keselamatan atau ramp check di terminal Purabaya, Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani mengatakan bahea pengemudi angkutan umum harus memenuhi kompetensi. Pertama, pengemudi harus tahu tata cara pengereman. Kedua, perlu adanya instruktur di setiap perusahaan bus sehingga setiap pengemudi yang masuk bisa mendapatkan pelatihan dan sertifikasi dari lembaga resmi yang dapat mengeluarkan sertifikasi. 

"Yang ketiga, bagaimana menciptakan pengemudi baru," jelas Yani. 

Menurutnya, kompetensi sertifikasi menjadi tantangan yang paling berat. Sebab memerlukan waktu dan lamanya pelatihan yang bisa mencapai 6 bulan. 

"Pengemudi yang ada sekarang, mereka harus mendapat sertifikasi baik itu mengenai pengereman, bagaimana memberi service kepada pelanggan dan sebagainya. Itu kurang lebih butuh 3-4 hari pelatihan," imbuh Yani.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kecelakaan di Subang, Bus Maut Tak Terkendali Lalu Terguling

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya