Jakarta, IDN Times - Harga emas logam mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan signifikan hari ini, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas hari ini turun hingga Rp40 ribu menjadi Rp2.878.000 per gram.

Harga emas Antam cenderung bertahan di Rp2,9 juta per gram sejak awal Februari 2026.
Harga buyback emas juga mengalami penurunan cukup signifikan hari ini, yakni mencapai Rp51 ribu menjadi Rp2.655.000 per gram.
Harga emas batangan Antam per hari ini dalam pecahan lain bervariasi mulai dari Rp1.489.000 untuk 0,5 gram hingga Rp2.818.600.000 untuk 1.000 gram.
Jakarta, IDN Times - Harga emas logam mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan signifikan hari ini, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas hari ini turun hingga Rp40 ribu menjadi Rp2.878.000 per gram.
Harga emas Antam cenderung bertahan di Rp2,9 juta-an per gram sejak awal Februari 2026. Terakhir, harga emas Antam menyentuh Rp2,8 juta per gram pada 3 dan 6 Februari 2026.
Pada 3 Februari 2026, harga emas Antam berada di level Rp2.844.000 per gram, dan 6 Februari 2026 di Rp2.890.000 per gram.
Harga buyback emas juga mengalami penurunan cukup signifikan hari ini, yakni mencapai Rp51 ribu menjadi Rp2.655.000 per gram.
Harga buyback adalah harga yang ditetapkan Antam saat membeli emas logam mulia dari konsumen yang menjual ke Butik Antam.
Berikut ini harga emas batangan Antam per hari ini dalam pecahan lain:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.489.000.
Harga emas 1 gram: Rp2.878.000.
Harga emas 2 gram: Rp5.706.000.
Harga emas 3 gram: Rp8.541.000.
Harga emas 5 gram: Rp14.205.000.
Harga emas 10 gram: Rp28.330.000.
Harga emas 25 gram: Rp70.660.000.
Harga emas 50 gram: Rp141.155.000.
Harga emas 100 gram: Rp282.160.000.
Harga emas 250 gram: Rp705.090.000.
Harga emas 500 gram: Rp1.409.900.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp2.818.600.000.
Harga jual emas tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.