Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi menetapkan harga acuan tertinggi Swab Real Time PCR (RT-PCR) untuk seluruh wilayah di Indonesia sebesar Rp495 ribu. Harga tersebut mulai berlaku pada hari ini atau Selasa (17/8/2021).
PT Kimia Farma (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun mendukung keputusan pemerintah tersebut dengan menurunkan harga tes PCR di laboratorium-laboratoriumnya.
"PT Kimia Farma Tbk dan seluruh anak perusahaannya berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi guna membantu Pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Kimia Farma akan mengikuti keputusan Pemerintah tentang kebijakan harga Tes PCR terbaru," ucap Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno, kepada IDN Times.