Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditetapkan tersangka oleh KPK sehari sebelum Natal 2024.
  • Hasto hanya melaporkan harta kekayaannya sekali, yakni pada 22 Desember 2023, dengan total sebesar Rp1,193 miliar.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehari sebelum Natal 2024. Hal itu sontak menjadi "hadiah Natal" yang tidak diharapkan oleh segenap pengurus PDI Perjuangan.

"Malam ini menyampaikan beberapa hal terkait dengan penetapan Sekjen PDI Perjuangan sebagai tersangka oleh KPK. Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan ini kita dikasih hadiah Natal dengan Sekjen ditetapkan jadi tersangka," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Partai, Komaruddin Watubun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, dia bersama  mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly juga dicekal ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Hasto membuat publik semakin tertarik mengetahui seluk beluk Sekjen PDI Perjuangan tersebut, tak terkecuali harta kekayaannya. Berikut informasi terkait harta kekayaan Hasto Kristiyanto seperti dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

1. Harta kekayaan Hasto

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Berdasarkan LHKPN, Hasto tercatat hanya melaporkan harta kekayaannya sebanyak satu kali, yakni pada 22 Desember 2003. Kala itu, Hasto melaporkan harta kekayaan sebesar Rp1,193 miliar.

Hasto melaporkan harta kekayaannya lantaran menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDI Perjuangan. Hasto ditempatkan di Komisi V untuk menangani isu perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.

2. Kasus yang menjerat Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di kediaman Megawati Soekarnoputri di Kebagusan. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina senilai 19 ribu dolar Singapura atau setara Rp226.310.710 dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp456.790.301. Dengan begitu, total suap yang diberikan kepada Wahyu dan Agustina mencapai Rp683.101.011.

Tujuan pemberian suap itu agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 hingga 2024 dari dapil Sumatra Selatan I.

"Atas perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) itu, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017 sampai dengan 2022," ujar Setyo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

3. Menghalangi penyidikan Harun Masiku

Ilustrasi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan dugaan tindak pidana lain, yaitu berupaya merintangi penyidikan dalam kasus pemberian uang suap terhadap Wahyu Setiawan. Suap itu turut menyeret kader PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Menurut Setyo, Hasto memerintahkan Harun agar merendam telepon selulernya dan segera melarikan diri tak lama usai penyidik komisi antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu. Dalam aksi tangkap basah itu, penyidik berhasil menangkap Wahyu dan Agustianti Tio F. Namun, keberadaan Harun tidak diketahui hingga kini.

"Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor), untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya di dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo.

Atas keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku, KPK)telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Keduanya dicekal ke luar negeri selama enam bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Jujuk Ernawati
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us