Jakarta, IDN Times - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyatakan kepala daerah yang tidak taat, tidak menegakkan aturan, serta tidak ikut melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana.
Hashim menegaskan, ketentuan tersebut merupakan konsekuensi dari undang-undang (UU) yang berlaku dan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah.
"Kepala daerah yang tidak taat dan tidak menegakkan dan tidak ikut melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana. Ya, tolong dicatat," katanya dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
