Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan memberikan bantuan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berorientasi ekspor.
Melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE), pelaku UKM akan mendapat fasilitas pembiayaan dengan persyaratan dan suku bunga yang ringan.
"Program ini sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah terus menyediakan dukungan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai salah satu sektor utama penggerak ekonomi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu Luky Alfirman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).