Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siap-Siap, Pemprov DKI Umumkan UMP Jakarta Hari Ini

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang telah diterbitkan, batas akhir pengumuman UMP pada Rabu (11/12/ 2024).

"Jadi sesuai dengan Permenaker yang sudah dikeluarkan, dan kemarin juga ada rakor inflasi di Kemendagri, paparan dari Bapak Menaker bahwa pemerintah daerah, termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP 11 Desember," ujar Teguh, Selasa, 10 Desember 2024.

1. UMSP akan diumumkan bersamaan dengan UMP

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi meninjau titik lokasi genangan akibat air kiriman, di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga menjadi perhatian. Teguh menjelaskan pembahasan UMSP masih berlangsung hingga saat ini. Ia berharap pembahasan tersebut dapat diselesaikan sore ini, sehingga pengumuman UMSP bisa dilakukan bersamaan dengan UMP.  

"Kami terus berupaya agar proses pembahasan UMSP bisa segera tuntas. Harapannya, besok semuanya sudah bisa diumumkan," katanya.

2. Keputusan berdasarkan rapat

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Teguh menegaskan keputusan terkait UMP dan UMSP mengacu pada hasil rapat koordinasi inflasi yang dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri, serta masukan dari berbagai pihak terkait.  

"Insyaallah juga kita akan paling lambat besok diumumkan. Untuk Upah Minimal Sektoral sudah dibahas, mudah-mudahan besok juga diumumkan," imbuhnya.

3. Presiden Prabowo mengumumkan UMP 2025 naik 6,5 persen

Presiden Prabowo Subianto (dok. Sekretariat Presiden)

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Prabowo mengatakan UMP 2025 naik 6,5 persen.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us