Jakarta, IDN Times - Indonesia AirAsia mendukung penuh kebijakan pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harga tiket pesawat sebesar 6 persen bagi masyarakat selama periode libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, tarif PPN untuk layanan penerbangan domestik yang semula sebesar 11 persen kini menjadi 5 persen.
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh penerbangan domestik Indonesia AirAsia dengan periode pemesanan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode terbang mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
“Kami mengapresiasi langkah strategis pemerintah yang memberikan insentif untuk sektor transportasi udara. Ini merupakan momentum yang tepat untuk mendorong mobilitas masyarakat selama musim liburan sekolah sekaligus mendukung pertumbuhan pariwisata domestik,” ujar Plt Direktur Utama Indonesia AirAsia, Achmad Sadikin Abdurachman, Kamis (12/6/2025).