Indonesia AirAsia Dukung Penurunan Harga Tiket Domestik saat Lebaran

- Indonesia AirAsia mendukung program pemerintah turunkan harga tiket pesawat selama Lebaran 2025.
- Harga tiket pesawat Indonesia AirAsia turun hingga 14 persen, termasuk penurunan PPN dari 11% menjadi 5%.
- Diskon tiket pesawat diharapkan mendorong peningkatan penggunaan transportasi udara selama Lebaran, baik untuk mudik maupun berwisata.
Jakarta, IDN Times - Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia mendukung program pemerintah yang menurunkan harga tiket domestik selama periode Lebaran 2025, sebagai bagian dari upaya untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung mobilitas selama momentum tersebut.
Direktur Utama Indonesia AirAsia, Veranita Yosephine mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah yang ingin memberikan penurunan harga tiket pesawat bagi masyarakat Indonesia dengan harga lebih terjangkau.
"Khususnya bagi mereka yang ingin pulang ke kampung halaman tercinta dan berkumpul dengan keluarga," kata Veranita dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
1. Rute penerbangan domestik AirAsia

Veranita menyebut pada periode Lebaran kali ini, Indonesia AirAsia mengikuti kebijakan pemerintah dalam penurunan harga tiket pesawat hingga 14 persen. Ketentuan diskon tiket pesawat dimulai sejak 1 Maret hingga 7 April 2025, untuk periode perjalanan pada 24 Maret hingga 7 April 2025.
"Penurunan ini mencakup berbagai komponen harga di (Indonesia AirAsia) meliputi fuel surcharge yang berkurang dari 10 persen menjadi 2 persen, pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang mengalami penurunan 50 persen, pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat Udara (PJP4U) yang mengalami penurunan 50 persen dan PPN yang sebelumnya 11 persen kini menjadi 5 persen," ungkapnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute domestik yang dilayani Indonesia AirAsia, rincian rutenya:
- Jakarta-Bali
- Jakarta-Silangit
- Jakarta-Labuan Bajo
- Jakarta-Lampung
- Bali-Labuan Bajo
- Balikpapan-Bali
- Banjarmasin-Bali.
2. Mobilitas pengguna transportasi udara berpoetnsi naik

Veranita berharap diskon tiket pesawat yang diberikan bisa mendorong peningkatan penggunaan transportasi udara selama periode Lebaran, baik bagi masyarakat yang ingin mudik maupun berwisata.
"Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam merencanakan perjalanan dengan lebih efektif dan nyaman, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian secara keseluruhan," ungkapnya.
3. Pemerintah tanggung PPN tiket pesawat 6 persen

Dengan adanya diskon tiket pesawat, Kementerian Keuangan pun memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertutang atas penyerahan jasa angkutan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6 persen sehingga masyarakat akan dibebankan PPN sebesar 5 persen.
Insentif ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Beleid ini mulai berlaku 1 Maret 2025.
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan, Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," bunyi isi bagian pertimbangan aturan tersebut.