Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka kembali ekspor pasir laut. Alasannya untuk mengatasi sedimentasi berlebih yang mengancam ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan Kemendag menerapkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, berdasarkan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sejalan dengan itu, Kemendag merevisi dua peraturan ekspor melalui Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan larangan dan kebijakan ekspor.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).