Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivitas penambangan pasir laut di perairan Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Intinya sih...

  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka kembali ekspor pasir laut untuk mengatasi sedimentasi berlebih yang mengancam ekosistem pesisir.
  • Revisi dua peraturan ekspor melalui Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 sesuai dengan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  • Eksportir harus memenuhi syarat seperti menjadi Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan mendapatkan Laporan Surveyor (LS) untuk melakukan ekspor pasir laut.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka kembali ekspor pasir laut. Alasannya untuk mengatasi sedimentasi berlebih yang mengancam ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan Kemendag menerapkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, berdasarkan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Editorial Team

Tonton lebih seru di