Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait pemanfaatan lahan untuk program 3 juta rumah.
Lahan-lahan yang berasal dari Kejaksaan Agung, tanah sitaan kasus korupsi, aset BLBI, serta lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang akan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Bank Tanah.
"Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (8/1/2025).