Jakarta, IDN Times - Rata-rata upah buruh di Indonesia sebesar Rp3,18 juta pada Agustus 2023, naik 3,50 persen dari Rp3,07 juta pada periode yang sama di 2022. Hal itu berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori informasi dan komunikasi, yaitu sebesar Rp5,13 juta, sedangkan terendah berada di kategori jasa lainnya, yaitu sebesar Rp1,87 juta.
"Terdapat sepuluh dari tujuh belas kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional," tulis BPS, Senin (6/11/2023).