Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Investasi Miras Dinilai Bukan Solusi Menggenjot Sektor Pariwisata

Ilustrasi Labuan Bajo (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan aturan yang melegalkan investasi minuman keras (miras) di Indonesia. Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua jadi empat provinsi yang diperbolehkan untuk mendapatkan investasi miras di Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Dibebaskannya investasi miras dinilai akan berdampak positif pada pergerakan pariwisata Dalam negeri. Benarkah demikian?

1. Pariwisata Indonesia tidak bergantung pada minuman beralkohol

Ilustrasi miras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, mengatakan bahwa pariwisata di Indonesia tidak bergantung pada ketersediaan minuman beralkohol. Menurutnya, para wisatawan, khususnya mancanegara, datang ke Indonesia untuk menikmati keindahan alam bumi pariwisata serta keanekaragaman budayanya.

"Mereka (wisatawan) nggak tergantung dari minuman beralkohol. Datang ke Indonesia untuk melihat keindahan alam kita. termasuk sebagaian budaya kita seperti di Bali , Lombok. Jadi bukan satu-satunya. Jadi hanya fasilitas aja keberadaan (minuman beralkohol) itu," kata Tauhid kepada IDN Times, Senin (1/3/2021).

2. Investasi miras tidak beri pengaruh besar ke pariwisata andalan Indonesia

Ilustrasi (IDN Times/Daruwaskita)

Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menyebut bahwa investasi miras tidak akan berpengaruh besar terhadap sektor pariwisata andalan Indonesia. Sebab, Indonesia punya banyak hal lainnya yang bisa menarik minat wisatawan.

"Saya rasa pariwisata di Bali yang pendorong utamanya bukan karena ada investasi miras ataut tidak, tapi ada banyak aspek-aspek fundamental lain yang mempengaruhi berkembangnya pariwisata atau mendorong wisatawan ke Bali. Jadi bukan faktor kunci," ucap dia.

3. Investasi miras bisa jadi sumber pemasukan baru daerah

(IDN Times/Arief Rahmat)

Berbeda dengan para ekonom, pengamat pariwisata Janianton Damanik menyebut legalisasi investasi miras di empat provinsi bisa menjadi salah satu cara bagi pemerintah, baik pusat maupun lokal mendapatkan pemasukan terlebih pada masa sulit akibat pandemik COVID-19 saat ini.

"Investasi miras tersebut dapat dimaknai sebagai cara pemerintah untuk membuka peluang ekonomi karena untuk sementara industri hilir pariwisata sedang stagnan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us