Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin kegiatan usaha bank emas atau bulion (bullion bank) terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan, izin itu diberikan untuk kegiatan usaha perdagangan emas dan penitipan emas.
"Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bulion," kata Hery dikutip dari keterangan resmi, Jumat (14/2/2025).
