Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono memastikan, seluruh penumpang yang jadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.
Seluruh korban terjamin Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Rivan dalam keterangan resminya.