Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja menyatakan tak akan memberikan santunan pada pelaku penyebab kecelakaan truk versus sepeda motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa penyebab kecelakaan tidak mendapat jaminan dari negara sesuai dengan Undang-Undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan dikutip dari keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).