Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jasindo Dikabarkan PHK Karyawan, Ini Respons Kementerian BUMN

Jasindo/jasindo.co.id

Jakarta, IDN Times - Anggota Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi dan pembiayaan di bawah Indonesia Financial Group (IFG), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) melakukan PHK kepada sejumlah karyawannya.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya perampingan bisnis sekaligus membawa kondisi Jasindo lebih baik lagi pada masa mendatang.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pengurangan karyawang yang dilakukan oleh Jasindo merupakan bagian dari transformasi sumber daya manusia (SDM) agar kinerja perusahaan lebih membaik.

"Jadi mereka kan lagi melakukan transformasi SDM membuat perusahaannya semakin mobilitasnya lebih tinggi," ujar dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

1. Jasindo tawarkan program pensiun dini

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sejalan dengan hal itu, Jasindo disebut Arya menawarkan program pensiun dini kepada para karyawannya.

"Mereka tuh nawarin pensiun dini untuk karyawannya, tapi itupun yang non-struktural," kata Arya.

2. Program pensiun dini pilihan buat para karyawan Jasindo

ilustrasi pasangan menghitung dana pensiun (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Lebih lanjut Arya menambahkan, program tersebut sifatnya pilihan yang keputusannya bergantung pada keinginan karyawan Jasindo. Namun, Jasindo melakukan seleksi terhadap karyawannya yang bisa mengambil opsi tersebut.

"Itu pun bisa diterima, bisa nggak. Jadi kalau karyawan yang karirnya bisa berkesempatan berkembang di luar itu boleh mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini, tapi ada seleksi juga dari mereka. Itu yang non-struktural ya," tutur Arya.

3. Jasindo alami masa sulit

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan laporan tahunan 2021, Jasindo tercatat mengalami risk based capital (RBC) berada dalam teritori negatif atau ada pada level -84,85 persen. Angka tersebut memburuk bila dibandingkan tahun 2020 yang hanya minus 77,01 persen.

RBC sendiri merupakan indikator kemampuan perusahaan asuransi menerima risiko mendadak. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan RBC minimal perusahaan pada angka positif 120 persen.

Itu artinya, ketika keadaan perusahaan asuransi memburuk dan harus ditutup maka perusahaan tersebut masih memiliki kemampuan 120 persen dari kewajiban yang ada di dalam laporan keuangan perusahaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us