Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Bentuk Satgas Investasi, Apa Tugasnya?

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (instagram.com/bahlillahadalia)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dengan menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai ketuanya. Bahlil ditemani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II.

Bahlil mengungkapkan pembentukan Satgas Percepatan Investasi itu terbit setelah dirinya dilantik sebagai Menteri Investasi akhir April 2021. Pembentukan Satgas itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi yang ditetapkan pada 4 Mei 2021.

"Ada beberapa hal yang menarik, bahwa begitu kami dilantik tanggal 28 (April), keluarlah Keppres Nomor 11 tanggal 4 Mei, di mana Keppres tersebut menyangkut tentang Satgas Percepatan Investasi yang ketuanya itu adalah kepala BKPM," kata Bahlil dalam acara halal bihalal dengan media, Jumat (28/5/2021).

1. Tugas Satgas Percepatan Investasi

Ilustrasi pertambangan nikel. ANTARAFOTO/Jojojn

Bahlil menjelaskan tugas Satgas ini adalah menyelesaikan masalah investasi di dalam negeri yang harus langsung diselesaikan di lapangan. Kedua adalah mengurus perizinan agar dipercepat. Ketiga adalah mengawinkan investasi di dalam dan luar negeri dengan UMKM.

"Tidak boleh lagi investor datang jalan sendiri-sendiri, dia harus clear and clean untuk berkolaborasi dan berikan rekomendasi ke presiden mengenai oknum atau staf di kementerian/lembaga atau di kabupaten/kota/provinsi yang terindikasi hambat proses perizinan investasi," ujar Bahlil.

2. Tegaskan Satgas tak akan buat ribet, meski ada Kementerian Investasi

default-image.png
Default Image IDN

Bahlil membantah Satgas Percepatan Investasi ini akan membuat ribet, meski kini sudah ada Kementerian Investasi. Mantan Ketua Umum HIPMI ini menegaskan dengan adanya Satgas ini justru akan mempercepat investasi.

"Contoh kamu mau invest di Papua, terus sudah beli tanah, ternyata waktu bangun pabrik, diadang sama masyarakat atau sama kelompok lain. Kementerian Investasi gak punya hak. Makanya, Satgas-lah turun, karena Satgas itu koordinasi antara kementerian teknis, pemda, sama pelaku usaha," papar Bahlil.

3. Satgas Percepatan Investasi akan banyak selesaikan masalah di lapangan

Ilustrasi peleburan biji nikel (apni.or.id)

Bahlil kembali memaparkan Satgas ini akan menyelesaikan hambatan teknis di lapangan. Karena, menurutnya mengurus perizinan di Indonesia susah-susah gampang.

"Satgas ini masuk pada ruang-ruang dalam rangka percepatan yang efektif apabila ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan. Contoh negara A masuk, pura-pura tidak mau kolaborasi dengan pengusaha nasional. Nah Satgas yang mainkan, jangan diputar-putar," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us