Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024.
Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk meningkatkan layanan dan memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, serta fasilitas penanaman modal guna mempercepat pembangunan di IKN.
“Perlu dilakukan peningkatan layanan investasi untuk percepatan pembangunan pada wilayah pengembangan di Ibu Kota Nusantara,” bunyi Keppres 25/2024, dikutip IDN Times, Rabu (7/8/2024).