Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menaikkan honorarium untuk ketua harian dan anggota Dewan Energi Nasional (DEN). Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kinerja mereka.
Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kinerja ketua harian dan anggota Dewan Energi Nasional, perlu dilakukan penyesuaian besaran honorarium," demikian dikutip dari Perpres 77/2023, Kamis (7/12/2023).