Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Perpres yang ditandatangani pada 2 September 2024 itu menggantikan Perpres Nomor 95 Tahun 2013 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan terbaru dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Keamanan Laut telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi perpres tersebut dikutip IDN Times, Selasa (3/9/2024).
