Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Perpres tersebut ditetapkan dengan pertimbangan BNN telah memenuhi kriteria untuk penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) sesuai capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Narkotika Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” bunyi Perpres 78/2024 yang diundangkan 6 Agustus 2024, dikutip IDN Times, Kamis (8/8/2024).