Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memperkenalkan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).
Saat memperkenalkan anggota LPI itu, Jokowi menegaskan pembentukan LPI memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pembentukan INA mempunyai dasar hukum yang kuat, diperintah langsung oleh undang-undang, yakni UU Cipta Kerja. Kelembagaan dan cara kerjanya juga jelas, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2020," ujar Jokowi seperti yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.