Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menambah syarat penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024.
PP 29/2024 mengatur tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 12 Agustus 2024.
“Penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing dan penunjukan tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing,” bunyi PP tersebut dikutip IDN Times, Kamis (15/8/2024).