Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan menteri yang telah menyelesaikan tugasnya dalam kabinet tetap mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024, yang juga mencakup perlindungan kesehatan bagi Sekretaris Kabinet dan pasangan sah mereka.
Pasal 1 menyebutkan menteri negara yang telah menyelesaikan tugasnya dalam kabinet tetap berhak menerima kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesa melaksanakan tugas kabinet," bunyi Pasal 1 ayat (2).
Lebih lanjut, Pasal 2 menegaskan, jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut juga diberikan kepada pasangan suami atau istri sah dari menteri negara atau Sekretaris Kabinet, yang tercatat dalam administrasi resmi.