Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi menunjukkan meja kerjanya di Istana Garuda IKN (dok. Sekretariat Presiden)

Intinya sih...

  • Presiden Jokowi menjamin jaminan pemeliharaan kesehatan bagi mantan menteri dan Sekretaris Kabinet.
  • Jaminan kesehatan mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan menteri yang telah menyelesaikan tugasnya dalam kabinet tetap mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024, yang juga mencakup perlindungan kesehatan bagi Sekretaris Kabinet dan pasangan sah mereka.

Pasal 1 menyebutkan menteri negara yang telah menyelesaikan tugasnya dalam kabinet tetap berhak menerima kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di