Jakarta, IDN Times - Total tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia mencapai 9.692 orang. Angka tersebut berdasarkan dokumen pengesahan TKA yang berlaku di Indonesia pada April 2023.
"Total dokumen pengesahan TKA yang berlaku di Indonesia pada April 2023 sebanyak 9.692 dokumen," demikian dikutip dari laman Satu Data Ketenagakerjaan, Sabtu (27/5/2023).
Penggunaan TKA mencapai 9.997 orang di Januari, bertambah menjadi 11.727 orang di Februari, dan 15.248 orang di Maret. Kemudian turun menjadi 9.692 di April.