Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas untuk menolak permohonan pengesahan hasil Munaslub.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Selasa (17/9/2024).
"Kami tentu berharap Kemenkumham tidak mengeluarkan tanda pendaftaran dan pengesahan hasil Munaslub karena itu kami cepat-cepat mengirimkan surat kepada Kemenkumham dengan data dan fakta yang ada bahwa Munaslub itu adalah ilegal. Saya berharap itu tidak diproses dan ditolak," tutur Hamdan.