Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.
Bersamaan dengan keluarnya beleid tersebut, seluruh gubernur di tiap provinsi di Indonesia wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi dengan besaran yang ditetapkan pemerintah, yakni 6,5 persen.
"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMK)," tutur Yassierli pada Rabu (4/12/2024).
Lantas, kapan pengumuman besaran UMP dan UMK disampaikan oleh para gubernur di tiap provinsi? Berikut informasinya!