Mengenal Skema Burden Sharing yang Dijelaskan Deputi Gubernur Baru BI

- Skema burden sharing diterapkan saat pandemi sebagai respons kondisi ekonomi darurat.
- Thomas Djiwandono menegaskan burden sharing berbeda dengan sinergi fiskal–moneter saat ini.
- Sinergi kebijakan saat ini diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengurangi independensi BI.
Jakarta, IDN Times — Terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali memunculkan pembahasan mengenai skema burden sharing (berbagi beban) dalam kebijakan fiskal dan moneter. Isu ini mencuat setelah Thomas menegaskan bahwa burden sharing merupakan instrumen masa lalu yang lahir dalam situasi luar biasa.
Penegasan tersebut disampaikan Thomas usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI, Senin (26/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan perbedaan mendasar antara skema burden sharing yang pernah diterapkan saat pandemi Covid-19 dan arah sinergi fiskal–moneter yang ditempuh saat ini.
1. Apa itu skema burden sharing?

Skema burden sharing merupakan mekanisme berbagi beban pembiayaan antara pemerintah dan Bank Indonesia yang diterapkan pada masa krisis, khususnya saat pandemi Covid-19. Skema ini digunakan untuk membantu pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam kondisi tekanan ekonomi yang sangat berat.
Thomas Djiwandono menjelaskan bahwa burden sharing muncul karena situasi darurat. Menurutnya, skema tersebut berfokus pada pembagian biaya pembiayaan negara, bukan pada strategi jangka panjang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kalau burden sharing kan sama waktu itu pandemi. Intinya burden sharing itu sharing dari cost, dari cost biaya gitu,” kata Thomas kepada media di Komisi XI DPR RI, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan bahwa konteks penerapan burden sharing sangat berbeda dengan kondisi ekonomi saat ini yang dinilai relatif stabil.
2. Burden sharing disebut sebagai kebijakan masa lalu

Thomas menegaskan bahwa skema burden sharing tidak lagi menjadi fokus kebijakan ke depan. Menurut dia, pendekatan yang saat ini dibutuhkan adalah sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kalau yang sekarang saya katakan tadi adalah sinergi untuk pertumbuhan ekonomi. Ini beda, konteksnya juga beda. Burden sharing kan sudah suatu konsep yang masa lalu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan pandangan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ia menilai bahwa sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter tidak dapat disamakan dengan burden sharing.
“Kan burden sharing udah ceritanya. Kan tidak mesti harus sistemnya burden sharing. Itu yang waktu sebelum pas zaman nama si Ibu Sri Mulyani,” kata Misbakhun, Senin (26/1/2026).
Misbakhun menjelaskan bahwa sinergi kebijakan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk menjaga stabilitas pasar keuangan, pengelolaan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN), serta operasi moneter.
3. Perbedaan burden sharing dan sinergi fiskal–moneter

Thomas menekankan bahwa sinergi fiskal–moneter yang ia maksud bukanlah kelanjutan dari burden sharing. Menurutnya, kondisi ekonomi nasional saat ini memungkinkan kolaborasi yang lebih terukur dan berorientasi pada pertumbuhan.
“Secara singkatnya, saya menekankan bahwa sinergi fiskal dan moneter itu sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi ke depan, dan sangat bisa karena kondisi ekonomi kita sedang baik, dan moneter dan fiskal memang sudah bekerja sama selama ini,” ujar Thomas.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan masa lalu tidak dapat dinilai keliru karena diterapkan dalam konteks krisis.
“Yang satu, waktu itu saya nggak menyatakan bahwa sebelumnya salah. Yang sebelumnya itu sangat diperlukan karena masa COVID tadi,” ucapnya.
Dalam konteks operasional, Thomas menyebut bahwa pembelian SBN oleh BI di pasar sekunder akan menyesuaikan kebutuhan pasar secara dinamis, tanpa dikaitkan dengan skema burden sharing.
4. Penegasan independensi Bank Indonesia

Di tengah pembahasan mengenai sinergi kebijakan, Thomas juga menanggapi keraguan publik terkait independensi BI, mengingat latar belakang politiknya. Ia menegaskan bahwa independensi bank sentral dijamin kuat oleh undang-undang.
“Pertama, bahwa undang-undang independensi Bank Indonesia itu sangat kuat. Kedua, saya melewati semua proses yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang itu,” tegas Thomas.
Ia menambahkan bahwa sinergi dengan pemerintah dan lembaga lain tidak mengurangi independensi BI dalam menjalankan mandatnya sebagai bank sentral.
Thomas Djiwandono sendiri ditetapkan sebagai Deputi Gubernur BI terpilih untuk periode penuh 2026–2031, menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026.
FAQ seputar skema burden sharing
| Apa itu skema burden sharing? | Skema burden sharing adalah mekanisme berbagi beban pembiayaan APBN antara pemerintah dan Bank Indonesia pada masa krisis. |
| Kapan skema burden sharing diterapkan? | Skema ini diterapkan saat pandemi Covid-19 ketika kondisi ekonomi berada dalam situasi darurat. |
| Apakah burden sharing masih digunakan saat ini? | Menurut Thomas Djiwandono, burden sharing merupakan kebijakan masa lalu dan tidak menjadi fokus kebijakan saat ini. |


















