Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KCI Amankan Laki-laki yang Bergelantungan di KRL Tanjung Priok
Ilustrasi KRL Jabodetabek. (Dok. KAI Commuter)
  • KAI Commuter (KCI) mengamankan seorang laki-laki yang tidak dikenal melakukan tindakan membahayakan dengan bergelantungan di sisi luar rangkaian KRL Commuter Line No. 2247A relasi Tanjung Priok–Jakarta Kota.

  • Peristiwa itu terjadi saat rangkaian KRL memasuki Stasiun Ancol sekitar pukul 16.48 WIB, Kamis (23/7/2026).

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan, laki-laki tak dikenal itu mengakui berada dalam pengaruh alkohol sehingga bergelantungan di sisi luar kereta sejak kereta berangkat dari Stasiun Jakarta International Stadium hingga tiba di Stasiun Ancol.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - KAI Commuter (KCI) mengamankan seorang laki-laki yang tidak dikenal melakukan tindakan membahayakan dengan bergelantungan di sisi luar rangkaian KRL Commuter Line Nomor 2247A relasi Tanjung Priok–Jakarta Kota.

Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan peristiwa itu terjadi saat rangkaian KRL memasuki Stasiun Ancol, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.48 WIB.

1. Dibawa ke pos kemanan

Ilustrasi KRL Jabodetabek. (Dok. KAI Commuter)

Leza mengatakan, saat itu Petugas Pengamanan stasiun yang sedang bertugas melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal berada di sisi luar pintu kereta kedua dari depan. Petugas langsung menghampiri pria tersebut.

Pria itu kemudian dibawa ke pos pengamanan Stasiun Ancol. Petugas meminta identitas pria tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

2. Di bawah pengaruh alkohol

ilustrasi KRL (IDN Times/Herka Yanis)

Leza mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, laki-laki tak dikenal itu mengakui berada dalam pengaruh alkohol. Pelaku mengaku bergelantungan di sisi luar kereta sejak KRL berangkat dari Stasiun Jakarta International Stadium hingga tiba di Stasiun Ancol.

“Sebelum kejadian, yang bersangkutan juga diketahui memasuki area jalur rel tanpa hak meskipun telah mendapat teguran dari petugas,” ucap Leza.

3. Diblacklist KCI

Ilustrasi KRL (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Setelah diperiksa, pelaku membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku juga masuk blacklist dan dimasukkan ke dalam database CCTV analytics. Selanjutnya, petugas mengeluarkan yang bersangkutan dari area layanan Commuter Line sesuai prosedur yang berlaku.

KAI Commuter menegaskan tindakan bergelantungan di sisi luar kereta maupun memasuki jalur rel tanpa izin merupakan perilaku yang sangat berbahaya dan berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta.

“Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di area jalur rel maupun bergelantungan di bagian luar kereta. Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan dan dapat mengganggu operasional perjalanan Commuter Line. Keselamatan pengguna dan masyarakat merupakan prioritas utama kami," ujar Leza.

KAI Commuter juga mengajak masyarakat selalu mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di area stasiun maupun selama menggunakan Commuter Line.

Apabila masyarakat melihat adanya tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta, diharapkan segera melaporkannya kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna dengan memperkuat pengawasan serta mengedepankan edukasi mengenai pentingnya keselamatan di lingkungan perkeretaapian,” tutur Leza.

Curated For You

Editorial Team

Related Article