Ilustrasi KRL (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
Setelah diperiksa, pelaku membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku juga masuk blacklist dan dimasukkan ke dalam database CCTV analytics. Selanjutnya, petugas mengeluarkan yang bersangkutan dari area layanan Commuter Line sesuai prosedur yang berlaku.
KAI Commuter menegaskan tindakan bergelantungan di sisi luar kereta maupun memasuki jalur rel tanpa izin merupakan perilaku yang sangat berbahaya dan berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta.
“Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di area jalur rel maupun bergelantungan di bagian luar kereta. Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan dan dapat mengganggu operasional perjalanan Commuter Line. Keselamatan pengguna dan masyarakat merupakan prioritas utama kami," ujar Leza.
KAI Commuter juga mengajak masyarakat selalu mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di area stasiun maupun selama menggunakan Commuter Line.
Apabila masyarakat melihat adanya tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta, diharapkan segera melaporkannya kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berkomitmen menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna dengan memperkuat pengawasan serta mengedepankan edukasi mengenai pentingnya keselamatan di lingkungan perkeretaapian,” tutur Leza.