Jakarta, IDN Times - Rencana penerapan ekspor satu pintu untuk batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi mulai 1 Januari 2027 menjadi perhatian pelaku usaha. Kebijakan yang dijalankan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, terutama untuk mencegah praktik pelaporan harga ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya atau under-invoicing.
Namun, penerapannya juga memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap biaya transaksi, kelancaran perdagangan, dan kepastian berusaha bagi eksportir. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai evaluasi operasional DSI perlu memastikan kebijakan tersebut tidak menambah beban administrasi maupun ketidakpastian regulasi. Sebab, hal itu berpotensi mengurangi daya saing Indonesia di pasar global.
Dalam studi terbarunya pada 2026, CIPS mengidentifikasi sejumlah risiko dari sentralisasi ekspor, mulai dari peningkatan biaya transaksi hingga potensi hambatan dalam rantai pasok. Lembaga tersebut juga menilai capaian awal DSI dalam mengelola devisa belum cukup untuk membuktikan efisiensi kebijakan dalam jangka panjang. Berikut sejumlah persoalan ekonomi dan bisnis yang menjadi perhatian dalam evaluasi kebijakan ekspor satu pintu.