Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap ada sembilan pengusaha yang tersebar di wilayah Jakarta dan Jawa terbukti mengurangi takaran beras. Sembilan pengusaha itu telah disanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Kemendag.
"Sejak Undang-Undang Cipta Kerja kan kita lebih mengedepankan sanksi administratif. Jangan sampai masuk perusahaan berisiko rendah. (Jumlah perusahaan beras disanksi administratif) di 2025 aja, ada sembilan," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
