Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan bahwa Kemendag mewajibkan pelaku usaha di e-commerce memiliki NIB. Ia menyebut, NIB merupakan izin usaha yang paling dasar bagi seluruh pelaku usaha.
“Nah, izin usaha yang paling dasar yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha adalah NIB,” kata Iqbal dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin (20/07/2026).
Lebih lanjut, ia mengatakan, kewajiban memiliki NIB bukan merupakan aturan baru. Sebelum Permendag Nomor 19 Tahun 2026 diterbitkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan PP Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki izin berusaha.
“Jadi, pengaturan kewajiban NIB ini bukan sesuatu hal yang baru sebenarnya. Tapi kenapa heboh sekarang ya?" lanjut dia.
