Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan operasional pada angkutan barang. Hal itu dilakukan untuk menunjang kelancaran arus mudik dan balik selama Angkutan Lebaran 2019.
"Untuk arus mudik, khusus untuk mengatur kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor tidak terkena larangan melintas pada tanggal 31 Mei- 2 Juni (3 hari) mendatang, namun dikenakan ketentuan untuk memasang stiker," ungkap Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani dalam keterangan tertulis, Senin malam (6/5).