Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara yang berstatus bandara internasional dari 34 menjadi 17. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diresmikan pada 2 April 2024.
Keputusan itu ditetapkan Kemenhub dengan tujuan mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemik COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemik dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," tutur Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/4/2024).