Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhub Perketat Aturan Mudik, Ini 3 Skema Pengawasannya

Ilustrasi mudik menggunakan sepeda motor. IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat aturan untuk mengantisipasi mudik lebaran 2020, khususnya di jalur darat.

Ada tiga fase pengetatan pengawasan mudik, yakni di jalan tol, jalan arteri, hingga jalan tikus.

"Ini khusus angkutan jalan. Sebenarnya ada 3 fase, antisipasi, arus transportasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin (19/5).

1. Fase pertama akan dimulai 23 Mei

Petugas melakukan pemantauan CCTV Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru di Posko Natal dan Tahun baru Bandara Soekarno Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Fase pertama akan dilakukan pada 23 Mei di mana pengetatan akan dilakukan di jalan tol dan no tol hingga jalan kecil atau jalan tikus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, masyarakat yang nekat mudik akan dikembalikan, termasuk agen travel akan ditindak tegas atau mobilnya akan dikandangkan.

Khusus angkutan dengan kriteria non-mudik, seperti petugas medis, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, hingga WNI repatriasi akan ditandai dengan stiker khusus.

"Untuk bus nanti ada stiker untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan," kata Adita.

2. Fase kedua, akan ada penyekatan perjalanan jarak pendek

Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kedua adalah fase puncak lebaran pada 24-25 Mei. Pengetatan dilakukan dengan menyisir lalu lintas di Jabodetabek.

Adita mengatakan, akan ada penyekatan perjalanan jarak pendek di Jakarta-Cirebon, Jakarta-Kuningan, Jakarta-Bandung.

3. Fase ketiga, Kemenhub akan perkuat personel untuk penyekatan lalu lintas keluar masuk Jabodetabek

Arus balik Lebaran. (IDN Times/Galih Persiana)

Selanjutnya adalah fase pasca-lebaran. Kemenhub akan memperkuat personel untuk penyekatan lalu lintas keluar masuk Jabodetabek.

"Kendaraan masuk akan disemprot disinfektan, lalu rest area juga," ujar Adita.

Kegiatan ini akan dilakukan bersama instansi lain seperti Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan serta Jasa Marga.

"Sanksi di jalan ini ada di kepolisian. Sanksi kurungan dan Rp100 juta itu sanksi maksimal. Sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Adita.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us