Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhub Siapkan Tarif Dynamic Pricing untuk LRT Jabodebek, Apa Itu?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan sistem tarif dynamic pricing atau harga dinamis untuk Light Rail Transit (LRT) Jabodebek.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati ketika ditanya perihal evaluasi terkait pengoperasian LRT Jabodebek sampai saat ini.

"(Dynamic pricing) masih dibahas. Nanti tergantung kita punya evaluasi, juga sekarang kan kita pantau terus nih penumpangnya dan trafiknya," ucap Adita kepada awak media di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (13/11/2023).

1. Perilaku penumpang diamati tiap waktu

Penumpang LRT Jabodebek yang menikmati diskon tarif flat Rp5 ribu di hari terakhir promosinya, Sabtu (30/9/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Guna menentukan tarif dynamic pricing tersebut, Kemenhub memerlukan data terkait perilaku penumpang LRT Jabodebek.

"Misalnya pagi dan sore peak juga penuh gitu kita akan pantau perilaku transportasi agar bisa disesuaikan dengan skema tarif yang paling tepat," kata Adita.

2. Pengaturan tarif dynamic pricing

LRT Jabodebek. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Tarif dengan konsep dynamic pricing nantinya bakal disesuaikan dengan jam operasional LRT Jabodebek.

Menurut rencana, jam operasional LRT Jabodebek dibagi dalam dua waktu, yakni peak hours dan non-peak hours. Peak hours terjadi pada pukul 05.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, sedangkan non-peak hours pada pukul 10.00-16.00 WIB.

"Ya kembali lagi namanya dynamic tergantung off sama peak-nya. Jadi ketika memang itu lagi peak seperti sekarang kan itu harganya bisa lebih mudah," kata Adita.

3. Tarif LRT Jabodebek yang berlaku saat ini

Ilustrasi penumpang LRT (dokukem PT KAI)

Adapun saat ini, tarif LRT Jabodebek yang berlaku ada Rp3 ribu untuk satu kilometer (km) pertama, Rp700 untuk setiap km berikutnya, dan Rp20 ribu untuk tarif maksimal.

Sementara untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional dikenakan tarif minimal Rp3.000 dan maksimal Rp10.000

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us