Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto, menyatakan, keputusan terkait impor KRL bekas dari Jepang akan mengikuti hasil tinjauan atau reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil reviu BPKP yang telah diterima Kemenko Marves menyatakan bahwa impor KRL bekas dari Jepang tidak direkomendasikan.
"Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor ini," kata Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023).